Bungko News – Kabar gembira datang bagi puluhan juta keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan program bantuan sosial (bansos) beras atau bantuan pangan selama tiga bulan ke depan, dengan jadwal penyaluran perdana mulai Juli 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis negara dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menstabilkan harga beras di tingkat konsumen.
Di tengah dinamika ekonomi global dan perubahan musim yang tak menentu, kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
BULOG SIAP SALURKAN, STOK CBP DINILAI MENCUKUPI
Perum Bulog selaku lembaga yang mendapat mandat distribusi pun menegaskan kesiapannya.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan optimisme bahwa pihaknya mampu menjalankan penugasan tambahan ini dengan baik.
"Bulog siap melaksanakan penugasan tambahan Bantuan Pangan yang diberikan pemerintah. Dengan stok beras yang kuat dan dukungan jaringan distribusi nasional, kami optimistis program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2026).
Ia menambahkan bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dimiliki Bulog dinilai mencukupi untuk kebutuhan distribusi nasional.
Jaringan distribusi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia diharapkan mampu memastikan penyaluran berjalan merata, termasuk hingga wilayah terpencil yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam program bantuan sosial.
FOKUS PADA 33,2 JUTA KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Perpanjangan bantuan pangan ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Dalam keterangannya, Zulhas—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa bantuan beras akan difokuskan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Bantuan beras atau bantuan pangan itu kita tambah tiga bulan. Tiga bulan. Juli, kemudian dua bulannya lagi disesuaikan dengan situasi musim paceklik. Tapi yang Juli harus. Itu sebanyak tiga kali, atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33,24 juta," ujarnya saat rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) lalu.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga beras di pasar, sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat menjelang periode musim kemarau yang biasanya diiringi dengan potensi kenaikan harga bahan pokok.