Bungko News – Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bulan Juni 2026 menjadi momen penting karena merupakan bulan terakhir penyaluran bansos tahap kedua (Triwulan II) untuk periode April–Juni 2026.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memahami aturan terbaru, jadwal pencairan, dan batas akhir pengambilan dana menjadi sangat krusial agar bantuan yang diterima tidak hangus atau ditarik kembali ke kas negara.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai bansos Juni 2026, mencakup perubahan regulasi, jadwal resmi, nominal bantuan, batas akhir pencairan, serta panduan cara cek penerima bansos.
Aturan Terbaru Bansos 2026: Perubahan Kriteria Desil
Salah satu perubahan paling signifikan dalam penyaluran bansos tahun 2026 adalah penyesuaian kriteria penerima berdasarkan kelompok desil.
Pemerintah mempersempit rentang kelompok ekonomi yang berhak menerima bantuan tunai reguler seperti PKH dan BPNT.
Apa Itu Desil?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi seseorang.
Berikut pembagian lengkapnya:
-
Desil 1: sangat miskin (10 persen terbawah)
-
Desil 2: miskin
-
Desil 3: hampir miskin
-
Desil 4: rentan miskin
-
Desil 5: menengah bawah atau pas-pasan
-
Desil 6–10: kelas menengah hingga sangat kaya
Ketentuan Terbaru per Program
Berdasarkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada Triwulan I Tahun 2026, berikut ketentuan penerima bansos:
| Program | Kriteria Desil | Perubahan |
|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Desil 1–4 | Tetap (sebelumnya juga 1–4) |
| BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) | Desil 1–4 | Dipersempit (sebelumnya hingga desil 5) |
| PBI-JKN (bantuan iuran kesehatan) | Desil 1–5 atau hasil asesmen | Tetap |
| ATENSI (rehabilitasi sosial) | Desil 1–5 atau asesmen | Tetap |
Perubahan paling signifikan terjadi pada BPNT yang kini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan desil 1 hingga 4.
Masyarakat yang berada di desil 5 ke atas dinyatakan tidak lagi layak menerima dana PKH maupun BPNT, dan haknya dialihkan hanya untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK serta beberapa bansos sektoral tertentu.
Akibat kebijakan ini, pada Triwulan I Tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Program Sembako yang berada di luar desil 1–4.