Berita

Segera Cek! Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Jatim 2025, Gaji ASN Pertama Cair Berapa?

Diperbarui 0 3 mnt baca 439 kata 3 halaman
Segera Cek! Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Jatim 2025, Gaji ASN Pertama Cair Berapa?

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN atau mengacu pada UMP daerah masing-masing.

Untuk Provinsi Jawa Timur, besaran UMP 2025 adalah Rp2.305.985.

Artinya, gaji pokok pertama yang akan diterima oleh ASN PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur tidak akan kurang dari nominal tersebut.

Besaran ini bisa lebih tinggi tergantung kebijakan instansi masing-masing atau jika sebelumnya peserta menerima gaji di atas UMP saat masih non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi ASN.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin berstatus penuh waktu, terdapat mekanisme konversi setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun.

Berita Terkait