Jika dinilai memenuhi target, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok PPPK mulai dari golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.900) hingga golongan XVII (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan, mulai dari usulan penetapan kebutuhan instansi pada 7–25 Agustus 2025, hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 15 September 2025.
Peserta yang lulus diimbau untuk segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat atau peserta yang ingin memantau pengumuman resmi, disarankan untuk terus mengakses situs BKD Jawa Timur atau portal berita resmi pemerintah daerah.
Selain itu, informasi terkait gaji dan mekanisme PPPK Paruh Waktu juga dapat disimak melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
***