Komang Riska Virayanti, guru honorer lainnya di sekolah yang sama, menyoroti persoalan administratif, “Syarat untuk daftar PPPK itu kita harus masuk Dapodik dan masa kerjanya itu harus dua tahun.
Jadi kalau semisal di tahun ini kita diberhentikan, kemungkinan besar di tahun berikutnya kita tidak bisa untuk daftar lagi”.
ποΈ Suara DPR: Desakan Kepastian
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, mendesak agar pemerintah memberikan kepastian status bagi guru honorer menjadi ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK, sebelum tahun 2027 tiba.
“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan ke ASN,” tegasnya.
π©π« Suara PGRI: Antara Kekhawatiran dan Harapan
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menilai SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 justru bisa mengancam para guru honorer karena tidak diawali dengan pemetaan yang matang.
Ia mengkhawatirkan jika seleksi ASN tahun depan hanya untuk PNS, maka guru yang sudah lama mengabdi akan terancam tidak memenuhi syarat karena faktor usia.
Di sisi lain, Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai skema kebijakan bagi tenaga honorer setelah tahun 2027, dan berharap pemerintah tetap membuka ruang bagi mereka untuk mengajar.
βοΈ Penutup: Esensi di Balik Kebijakan
Di tengah gejolak informasi dan kekhawatiran yang melanda, penting untuk menyadari akar dari semua kebijakan ini.
Status “honorer” selama ini telah menempatkan jutaan guru dalam posisi yang sangat rentan tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian karier yang layak. Tujuan utama dari penataan ini bukanlah untuk memberhentikan, melainkan untuk mengangkat derajat mereka menjadi aparatur negara yang profesional dan terlindungi hak-haknya.
Penghapusan status guru honorer pada akhirnya adalah tentang mewujudkan cita-cita bersama: sebuah sistem pendidikan yang kokoh dengan para pendidik yang sejahtera, profesional, dan dihormati.
Sumber resmi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, DPR RI, PGRI.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Untuk informasi terkini, pantau terus kanal resmi Kemendikdasmen dan portal SSCASN BKN.
Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema pengangkatan guru honorer dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.
Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan BKN.