Penebalan Rp400.000: Diberikan kepada penerima baru atau yang sempat tertunda pencairannya Beras 20 kg: Untuk 18,3 juta KPM, disalurkan Oktober-November 2025 melalui Perum Bulog Minyak Goreng 2 Liter: Produk Minyak Kita untuk 18,3 juta KPM periode Oktober-November 2025
Tanda Bansos Sudah Cair
Masyarakat dapat mengenali tanda bansos tahap IV telah cair melalui beberapa indikator:
1. Status pada situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menampilkan keterangan "YA" 2. Kolom periode pencairan menunjukkan "OKT–DES 2025" 3. Rekening KKS menunjukkan saldo masuk sesuai nominal bantuan 4. Penerima mendapat pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia
Cara Cek Status Penerima
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui:
1. Situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id 2. Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store
Langkah pengecekan:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili - Masukkan nama lengkap sesuai KTP - Isi kode verifikasi yang muncul - Klik "Cari Data"
Mekanisme Baru Penyaluran Bansos
Sejak 2025, mekanisme pencairan bansos telah beralih dari PT Pos ke Bank Himbara menggunakan KKS Merah Putih.
Tahapan pencairan meliputi:
1. Aktivasi kartu di bank penyalur 2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kemensos 3. Pengisian saldo ke rekening KKS
"KKS tidak hanya berfungsi sebagai alat pencairan bansos, tetapi juga sebagai sistem pencatatan digital untuk mencegah penyalahgunaan bantuan," demikian dijelaskan dalam siaran pers Kementerian Sosial.
Jadwal Penyaluran Selanjutnya
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos tahap 4 akan berlangsung hingga Desember 2025.
Selain itu, kemungkinan besar akan ada tambahan bantuan beras 10 kg pada Desember 2025 jika anggaran mencukupi, sehingga total bantuan beras bisa mencapai 30 kg per keluarga hingga akhir tahun.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, diimbau untuk segera memperbaiki data di DTSEN melalui Dinas Sosial setempat agar dapat menerima bantuan pada periode selanjutnya.
***