Bungko News – Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengecekan bansos BPNT dan PKH 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah cek bansos 2026 secara online:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi "Cek Bansos"
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
-
Ketik huruf kode captcha yang muncul (jika huruf kode tidak terbaca, lakukan refresh)
-
Klik tombol "Cari Data"
Sistem kemudian akan menampilkan status penerima manfaat bansos berdasarkan data DTSEN. Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 sampai 4 atau 40 persen masyarakat terbawah menjadi prioritas utama penerima bansos PKH dan Program Sembako/BPNT.
💰 BPNT Bisa Cair Rp600 Ribu
BPNT disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per triwulan. Pencairan untuk triwulan II (periode April hingga Juni 2026) saat ini sudah berlangsung secara bertahap di berbagai daerah melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Beberapa daerah yang sudah melaporkan pencairan BPNT Rp600 ribu melalui KKS Bank BRI antara lain Bengkulu Selatan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kabupaten Bangka. Yang menarik, pencairan kali ini disebut menyasar berbagai jenis KKS bansos, mulai keluaran tahun 2017 hingga 2021. Seorang penerima dari Purbalingga, Jawa Tengah, melaporkan bahwa KKS BRI tahun 2017 miliknya akhirnya "meleleh" atau cair setelah lama dinanti.
📊 Besaran PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Program Keluarga Harapan (PKH) besaran nominalnya berbeda sesuai dengan kategori penerima.
Berikut rincian nominal bantuan PKH tahun 2026:
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap
-
Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu per tahap
-
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap
-
Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu per tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap
-
Pelajar SMA sederajat: Rp500 ribu per tahap
-
Pelajar SMP sederajat: Rp375 ribu per tahap
-
Pelajar SD sederajat: Rp225 ribu per tahap
Dalam setahun, PKH disalurkan dalam empat tahap, sehingga total nominal yang diterima per kategori per tahun mencapai empat kali lipat dari besaran per tahap di atas.
⚠️ 11.014 KPM Dicoret, Ini Penyebabnya
Dalam proses pemutakhiran data DTSEN yang dilakukan setiap tiga bulan (triwulan), sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT untuk triwulan II 2026. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar.
Pencoretan ini dikenal sebagai inclusion error, yakni kesalahan data di mana seseorang masih menerima bantuan padahal secara ekonomi sebenarnya sudah tidak layak. Penyebab utama nama dicoret antara lain: