Berita

Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,262 kata 4 halaman
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026 — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (AS...

4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

 
 
Jenjang Pendidikan Kisaran Nominal
SD – SMP Mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
SMA – D-I Sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
D-II – D-III Sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
D-IV / S1 Sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
S2 – S3 Sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta

Sumber: CNBC Indonesia, 1 Mei 2026

Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK

CPNS (Calon PNS)

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongannya, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Gaji ke-13 vs THR: Apa Bedanya?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13, kata dia, biasanya dibayarkan pada Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan utama antara THR dan gaji ke-13 adalah:

 
 
Aspek THR Gaji ke-13
Waktu Pencairan Sekitar 10 hari sebelum Idulfitri (akhir Februari – awal Maret 2026) Juni 2026 (jelang tahun ajaran baru)
Tujuan Memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri Membantu biaya pendidikan anak
Komponen Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja (100%) Sama seperti THR

THR ASN tahun 2026 telah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yakni:

  1. Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

  2. Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Berita Terkait