Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera terealisasi pada bulan depan. Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri yang membutuhkan tambahan dana untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan: Mulai Juni 2026
Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran dana ini biasanya dimulai secara bertahap pada awal Juni.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.
Pemerintah juga memberi kelonggaran teknis bagi instansi yang belum siap pada Juni untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 9/2026.
Tujuan pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak seperti uang sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar lengkap penerimanya:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
-
Penerima pensiun
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Untuk pegawai non-ASN, terdapat syarat khusus.
Mereka berhak menerima gaji ke-13 apabila telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal 1 tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)
-
Tunjangan pangan – setara dengan 10 kg beras per jiwa
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja – sesuai ketentuan yang berlaku (khusus ASN pusat, maksimal 100 persen)
Perlu diketahui, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh nominal yang menjadi hak akan ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing penerima.
Besaran Nominal Gaji ke-13 per Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut rincian estimasi nominalnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif
| Golongan | Kisaran Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.685.700 – Rp2.901.400 |
| Golongan II | Rp2.184.000 – Rp4.125.600 |
| Golongan III | Rp2.785.700 – Rp5.180.700 |
| Golongan IV | Rp3.287.800 – Rp6.373.200 |
Sumber: Radar Bogor, 17 Mei 2026
2. Pensiunan PNS
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulannya, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai pangkat atau jabatan.
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I | Sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta |
| Golongan II | Sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta |
| Golongan III | Sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta |
| Golongan IV | Sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta |
Sumber: Detik.com, 19 Mei 2026
3. Pejabat Negara dan Eselon
| Jabatan | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Sekitar Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Sekitar Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Sekitar Rp28.104.300 |
| Eselon I | Sekitar Rp24.886.200 |
| Eselon II | Sekitar Rp19.514.300 |
| Eselon III | Sekitar Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Sekitar Rp10.612.900 |
Sumber: Detik.com, 16 April 2026
4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
| Jenjang Pendidikan | Kisaran Nominal |
|---|---|
| SD – SMP | Mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta |
| SMA – D-I | Sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta |
| D-II – D-III | Sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta |
| D-IV / S1 | Sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta |
| S2 – S3 | Sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta |
Sumber: CNBC Indonesia, 1 Mei 2026
Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK
CPNS (Calon PNS)
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongannya, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Gaji ke-13 vs THR: Apa Bedanya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13, kata dia, biasanya dibayarkan pada Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan utama antara THR dan gaji ke-13 adalah:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Sekitar 10 hari sebelum Idulfitri (akhir Februari – awal Maret 2026) | Juni 2026 (jelang tahun ajaran baru) |
| Tujuan | Memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri | Membantu biaya pendidikan anak |
| Komponen | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja (100%) | Sama seperti THR |
THR ASN tahun 2026 telah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yakni:
-
Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Sumber: Detik.com, 16 April 2026
Anggaran dan Kesiapan Pemerintah
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 guna mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, strategi pemerintah pada periode ini difokuskan pada pencairan gaji ke-13 sebagai salah satu stimulus daya beli masyarakat.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti.
Jadi kunci pertumbuhan kuartal II adalah daya beli masyarakat dijaga, yang kedua adalah belanja pemerintah tetap digalakkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Meski sempat beredar isu pemotongan gaji ke-13 di tengah wacana efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.
Hingga saat ini, gaji ke-13 tetap akan cair sesuai jadwal.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan status kepegawaian masing-masing, dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Para ASN dan pensiunan diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang serta terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Jangan lupa untuk memastikan data kepegawaian dan rekening pribadi tetap valid agar proses pencairan berjalan lancar.