Berita

Rincian Gaji Pokok TNI Tahun 2026 Beserta Tunjangan Kinerja yang Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Rincian Gaji Pokok TNI Tahun 2026 Beserta Tunjangan Kinerja yang Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah

- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah (Mayor hingga Kolonel)

- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600.

- Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200.

- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000.

Golongan V: Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Bintang 4)

Pada level ini, gaji pokok mencapai angka tertinggi.

Pangkat Jenderal, Laksamana, atau Marsekal kini mengantongi gaji pokok yang hampir menyentuh angka Rp7 juta:

- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100.

- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800.

- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200.

- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Tunjangan yang Menambah Penghasilan

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas hanyalah gaji pokok.

Di luar itu, prajurit TNI menerima beragam tunjangan bulanan yang membuat "take home pay" atau total gaji yang dibawa pulang jauh lebih besar.

Beberapa tunjangan utama meliputi:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin):

Diatur berdasarkan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp37.810.500 untuk Panglima TNI.

2. Uang Lauk Pauk:

Sebesar Rp60.000 per hari atau sekitar Rp1,8 juta per bulan.

3. Tunjangan Keluarga:

Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak).

4. Tunjangan Operasional:

Diberikan khusus bagi prajurit yang bertugas di wilayah pulau terluar atau perbatasan, dengan besaran mulai dari 50% hingga 150% dari gaji pokok.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, kesejahteraan prajurit TNI di tahun 2026 diharapkan semakin mumpuni untuk mendukung profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Pemerintah juga terus mengkaji rencana kenaikan gaji lebih lanjut sebagai bagian dari program prioritas nasional di masa kepemimpinan saat ini.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait