Berita

Cara Perpanjang SIM dan STNK Online Lewat Aplikasi Korlantas Polri: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Admin Utama Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Cara Perpanjang SIM dan STNK Online Lewat Aplikasi Korlantas Polri: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Bungko News – Jakarta – Korlantas Polri kian memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi.

Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, kini Anda bisa memperpanjang SIM dan STNK secara online tanpa harus antre di Satpas atau Samsat.

Layanan ini terbagi dalam dua menu utama: SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk perpanjangan SIM, dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK.

Berikut panduan lengkap, syarat, dan informasi terkini yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi Korlantas Polri dan media terpercaya.

Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?

Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu platform.

Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara online, sementara layanan perpanjangan STNK masih dalam tahap pengembangan dan segera hadir.

Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Proses administrasi lebih cepat dan transparan. - Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode (virtual account, e-wallet, dll). - Dokumen asli dikirim langsung ke alamat rumah. - Mengurangi potensi pungutan liar (pungli) karena seluruh proses tercatat digital.

Cara Perpanjang SIM Online via SINAR (SIM Nasional Presisi)

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan sepenuhnya online melalui menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM yang diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda melalui layanan pos.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online:

1. Unduh Aplikasi

Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.

Pastikan menggunakan perangkat dengan OS minimal Android Lollipop 5.0 atau iOS yang kompatibel.

2. Registrasi Akun

- Buka aplikasi dan pilih menu registrasi. - Masukkan nomor HP aktif, alamat email, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP. - Lakukan verifikasi email dan nomor HP. - Verifikasi wajah (liveness photo) untuk memastikan keaslian data.

3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM

- Pada menu utama, pilih SINAR (SIM Nasional Presisi). - Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau C). - Unggah dokumen yang diperlukan (KTP elektronik, SIM lama, pas foto terbaru, dan hasil tes kesehatan serta psikologi).

4. Tes Kesehatan dan Psikologi Online

-Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan secara online melalui mitra resmi yang terintegrasi dengan aplikasi. - Ikuti petunjuk dan pastikan hasil tes diunggah dengan benar.

5. Pembayaran Biaya Perpanjangan

- Sistem akan menampilkan nominal biaya perpanjangan SIM sesuai jenisnya. - Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (virtual account, e-wallet, atau transfer bank). - Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Pengiriman

- Setelah pembayaran berhasil, data akan diverifikasi oleh petugas. - Jika sudah disetujui, SIM fisik akan dikirim ke alamat Anda melalui layanan pos. - Anda juga bisa memilih untuk mengambil langsung di Satpas jika diinginkan.

Syarat Perpanjangan SIM Online:

- KTP elektronik yang masih aktif dan valid. - SIM lama yang masih berlaku (tidak mati lebih dari setahun). - Hasil tes kesehatan dan psikologi dari rumah sakit atau klinik mitra Korlantas. - Pas foto terbaru berlatar belakang biru (ukuran 480x640 piksel). - Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

Cara Perpanjang STNK Online via SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait