Bungko News – JAKARTA – Kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi fokus utama pemerintah di awal tahun 2026.
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, besaran gaji pokok prajurit diatur secara berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, gaji pokok tertinggi untuk perwira tinggi kini sudah mendekati angka Rp7 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Hingga Januari 2026, acuan pengupahan prajurit masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001.
Meskipun terdapat wacana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 guna mengakselerasi transformasi ekonomi, besaran gaji pokok yang diterima saat ini tetap menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian lengkap nominal gaji pokok prajurit TNI untuk semua golongan mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira:
Golongan I: Tamtama (Prajurit Dua hingga Kopral Kepala)
Prajurit di golongan terendah ini merupakan tulang punggung kekuatan tempur di lapangan.
Besaran gajinya bervariasi tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG):
- Prajurit Dua (Prada) / Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.
- Prajurit Satu (Pratu) / Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000.
- Prajurit Kepala (Praka) / Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400.
- Kopral Dua (Kopda): Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600.
- Kopral Satu (Koptu): Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700.
- Kopral Kepala (Kopka): Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700.
Golongan II: Bintara (Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu)
Golongan Bintara sering disebut sebagai "tulang punggung" kesatuan karena menjadi penghubung antara perwira dan tamtama:
- Sersan Dua (Serda): Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.
- Sersan Satu (Sertu): Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.
- Sersan Kepala (Serka): Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000.
- Sersan Mayor (Serma): Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200.
- Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.
- Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama (Letda hingga Kapten)
Perwira pertama memulai jenjang kepemimpinan di tingkat kompi atau jabatan setingkat:
- Letnan Dua (Letda): Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300.
- Letnan Satu (Lettu): Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.