Bungko News – JAKARTA, 28 Desember 2025 – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tahun anggaran 2026 menjadi sorotan utama di penghujung tahun ini.
Menjawab kesimpangsiuran informasi, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan rilis terbaru mengenai status usulan kenaikan tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menerima surat usulan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan untuk tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa angka final masih dalam tahap pengkajian mendalam.
Fokus pada Kemampuan Fiskal dan Kesejahteraan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal menaikkan nominal, tetapi berkaitan erat dengan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sedang melakukan asesmen menyeluruh.
Penyesuaian gaji dan pensiun harus mempertimbangkan produktivitas, inflasi, dan yang paling utama adalah kapasitas fiskal negara," ujar Luky dalam keterangan resminya.
Pemerintah diprediksi mengalokasikan anggaran jumbo untuk pos gaji dan pensiun di tahun 2026, yang diperkirakan mencapai Rp580 triliun, guna menjaga daya beli para abdi negara dan purnawirawan di tengah dinamika ekonomi global.
Simulasi Estimasi Gaji Pensiunan 2026 (Asumsi Kenaikan 10%)
Meskipun pemerintah belum merilis persentase resmi, banyak pengamat ekonomi memprediksi angka penyesuaian akan berkisar di angka 10%.
Jika asumsi kenaikan 10% ini diterapkan pada aturan saat ini (PP Nomor 8 Tahun 2024), maka berikut adalah estimasi tabel gaji pensiun pokok yang akan diterima: