Pak Purbaya jangan main gembok anggaran saat desa butuh dana untuk bayar insentif guru ngaji dan posyandu," ujar salah satu koordinator aksi dari Jawa Barat di lokasi demonstrasi.
Para Kades mengeluhkan bahwa penahanan dana non-earmark ini berpotensi menyebabkan gagal bayar pada program-program desa yang sudah berjalan, serta menghambat operasional pemerintahan desa di penghujung tahun.
Respon Pemerintah: Bukan Menahan, Tapi Menertibkan
Menanggapi tudingan tersebut, pihak pemerintah berdalih bahwa langkah pengetatan diambil bukan untuk menghambat, melainkan merespons temuan awal adanya inefisiensi dan dugaan penyimpangan di sejumlah daerah.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pertengahan Desember 2025 menyebutkan adanya tren peningkatan kasus korupsi di level desa, meskipun persentasenya kecil (sekitar 0,11%) dibandingkan total anggaran Rp71 Triliun.
Namun, bagi Presiden Prabowo, angka sekecil apapun adalah "penyakit" yang harus diamputasi.
"Tim gabungan audit sudah mulai turun ke lapangan hari ini.
Fokusnya adalah memastikan apakah dana non-earmark benar-benar dipakai untuk kebutuhan mendesak warga atau sekadar proyek seremonial," ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dalam keterangan terpisah.
Instruksi audit ini membawa konsekuensi serius.
Desa-desa yang ditemukan memiliki laporan keuangan "merah" atau fiktif terancam pembekuan dana desa tahun 2026 hingga proses hukum tuntas.
Sebaliknya, desa dengan tata kelola bersih akan mendapatkan insentif tambahan.
Situasi di lapangan kini berangsur kondusif setelah perwakilan masa aksi diterima untuk berdialog, namun para Kades bersumpah akan kembali dengan massa lebih besar jika hingga akhir Desember 2025 dana tersebut tidak kunjung cair.
Langkah tegas Prabowo ini dinilai pengamat sebagai "pil pahit" yang diperlukan untuk menyehatkan birokrasi desa, sekaligus ujian konsistensi visi Asta Cita pemerintah dalam memberantas korupsi dari akarnya.
***