Berita

Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja?

Diperbarui 0 5 mnt baca 954 kata 3 halaman
Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja?
Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja? — Kabar ...
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)

  • Penerima pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua)

  • Penerima tunjangan

  • 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima

    Meskipun cakupan penerima sangat luas, pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

    Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, kedua kategori tersebut adalah:

    1. Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara

    Kategori pertama adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji) atau dengan sebutan lain.

    Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak aktif bekerja dan tidak menerima penghasilan dari negara, sehingga secara otomatis tidak berhak atas gaji ke-13.

    2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

    Kategori kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.

    Contohnya adalah pegawai yang dipekerjakan di BUMN, perusahaan swasta, atau organisasi internasional dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tersebut.

    Karena gaji mereka tidak lagi bersumber dari APBN/APBD, maka mereka tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

    Penting untuk dicatat: Kedua kategori ini secara resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026. Bagi ASN, TNI, maupun Polri yang tidak masuk dalam dua kategori pengecualian di atas, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aturan Khusus untuk Pensiunan dan Status Ganda

    Bagi para pensiunan, ada kabar baik.

    Gaji ke-13 pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, terkait status ganda, pemerintah menetapkan bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan yang kembali menjadi pejabat negara) tidak akan menerima pembayaran ganda.

    Negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara status yang dimiliki.

    Namun, terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

    Berita Terkait