Sumber Pendanaan
Pendanaan gaji ke-13 bersumber dari dua alokasi utama:
-
APBN – untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.
-
APBD – untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot). Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Imbauan untuk Penerima
Agar proses pencairan berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:
-
Pastikan data kepegawaian mutakhir – NIK, nomor rekening, dan data lainnya harus sesuai dengan data di bank penyalur.
-
Cek saldo secara berkala mulai Juni – Bagi ASN, cek mulai Juni 2026. Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.
-
Lakukan autentikasi – Bagi pensiunan, lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
-
Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan gratis tanpa dipungut biaya. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.
-
Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, PT TASPEN (Persero) dengan Call Center 1500919, atau instansi masing-masing.
Kesimpulan
PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Dengan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026, serta komponen lengkap yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, perlu diingat: Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak lain, tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Pastikan data kepegawaian Anda mutakhir dan terus pantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.