Berita

Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni — Gaji ke-13 Pensiunan Cair ...

Bungko News – Kabar melegakan akhirnya menghampiri jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah besaran nilai yang diterima pensiunan PNS pada gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026?...

Kabar melegakan akhirnya menghampiri jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026.

Penerbitan aturan ini memastikan bahwa pensiunan PNS dari Golongan I hingga IV akan menerima tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan nominal gaji pokok terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Paling Cepat 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan disalurkan paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Proses pembayaran ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kesejahteraan para pensiunan.

Pihak manajemen Taspen memastikan koordinasi teknis dengan pihak perbankan dan mitra bayar telah rampung dilakukan demi mencegah terjadinya antrean panjang di loket-loket pembayaran pada awal bulan Juni nanti.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," tulis Taspen dalam keterangan resminya di Instagram, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Besaran Gaji ke-13 Sama dengan THR, Ini Rincian per Golongan

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus bantuan biaya pendidikan bagi keluarga aparatur negara.

Komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan.

Lantas, apakah besaran nilai yang diterima pensiunan PNS pada gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026?

Jawabannya: sama.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.

Dengan kata lain, nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing golongan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi:

*"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."*

Dasar besaran pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan.

Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok per golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

  • Golongan I B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

  • Golongan I C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

  • Golongan I D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait