- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi
Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Berikut daftar besaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk beberapa kategori penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan SD/SMP sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Lulusan SMA/D1 sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Lulusan D2/D3 sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200