Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9

Diperbarui 0 3 mnt baca 517 kata 3 halaman
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 — 300Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural...

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang memiliki status sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi

Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Berikut daftar besaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk beberapa kategori penerima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Untuk lulusan SD/SMP sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Lulusan SMA/D1 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Lulusan D2/D3 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Lulusan S1/D4 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Lulusan S2/S3 sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.

Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok serta tambahan komponen lainnya sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan otomatis melalui PT Taspen tanpa proses pengajuan ulang.

Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai Juni 2026 atau menyesuaikan tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN maupun pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

Pemerintah juga memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar program kesejahteraan aparatur tetap berjalan berkelanjutan.

Berita Terkait