Bungko News – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang memiliki status sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Komponen tersebut meliputi: