Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9

Diperbarui 0 3 mnt baca 517 kata 3 halaman
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9
Resmi! Ini Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 — 300Pegawai Non ASN di Lembaga Nonstruktural...

Bungko News – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan yang memiliki status sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.

Komponen tersebut meliputi:

Berita Terkait