Berita

Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 557 kata 3 halaman
Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Besaran gaji pokok yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

- Gaji Pokok:

Berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.

- Tunjangan:

Selain gaji pokok, mereka berhak menerima tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Menuju Penetapan NI PPPK

Saat ini, proses telah memasuki tahap akhir.

Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dilakukan pada awal Januari, para calon PPPK BGN diwajibkan untuk:
1. Pengisian DRH NI PPPK: Dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN hingga pertengahan Januari 2026.
2. Usul Penetapan Nomor Induk: Instansi (BGN) akan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 16 hingga 25 Januari 2026.
3. Penyerahan SK: Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan secara serentak ditargetkan selesai pada bulan Februari 2026 bagi sekitar 32.000 pegawai dari Sabang sampai Merauke.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan gizi nasional demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing.

***

Berita Terkait