Berita

Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 557 kata 3 halaman
Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

NASIONAL – Kabar gembira bagi para tenaga profesional yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 ini.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dasar hukum pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola dan SDM di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berikut adalah rincian lengkap kriteria, posisi, dan mekanisme pengangkatan yang perlu diketahui:

Hanya 3 Posisi Inti yang Diangkat Menjadi PPPK

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak seluruh personel di lapangan akan otomatis menjadi ASN.

Berdasarkan regulasi terbaru, status PPPK diprioritaskan bagi tenaga ahli yang memegang peran teknis dan administratif strategis di tiap unit pelayanan.

Tiga posisi utama tersebut meliputi:

- Kepala SPPG:

Bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, koordinasi wilayah, dan keberlangsungan unit pelayanan gizi di tingkat lokal.

- Ahli Gizi (Nutrisionis/Dietisien):

Bertugas menyusun standar menu, menghitung kecukupan kalori, serta menjamin keamanan dan kualitas pangan (HACCP) bagi para penerima manfaat.

- Akuntan/Tenaga Keuangan:

Mengelola pelaporan anggaran, transparansi penggunaan dana negara, serta administrasi logistik yang bersifat akuntabel.

Di luar tiga posisi tersebut, personel seperti juru masak lapangan dan relawan penggerak tetap memiliki peran krusial namun statusnya bersifat partisipatif atau non-ASN guna menjaga fleksibilitas dan inklusivitas program di masyarakat.

Syarat dan Kriteria Kelulusan

Proses pengangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis berikut:

- Lulus Seleksi CAT (Computer Assisted Test):

Pegawai yang diangkat adalah mereka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dan teknis yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu.

- Terdata di Database BGN:

Memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan resmi yang ditandatangani oleh otoritas Badan Gizi Nasional.

- Kualifikasi Pendidikan:

Minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) yang relevan dengan posisi (khususnya untuk Ahli Gizi dan Akuntan).

- Batasan Usia:

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

- Rekam Jejak Bersih:

Tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang aktif.

Skema Gaji dan Tunjangan 2026

Pegawai SPPG yang diangkat akan masuk ke dalam kategori PPPK Golongan III.

Besaran gaji pokok yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

- Gaji Pokok:

Berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.

- Tunjangan:

Selain gaji pokok, mereka berhak menerima tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Menuju Penetapan NI PPPK

Saat ini, proses telah memasuki tahap akhir.

Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dilakukan pada awal Januari, para calon PPPK BGN diwajibkan untuk:
1. Pengisian DRH NI PPPK: Dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN hingga pertengahan Januari 2026.
2. Usul Penetapan Nomor Induk: Instansi (BGN) akan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 16 hingga 25 Januari 2026.
3. Penyerahan SK: Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan secara serentak ditargetkan selesai pada bulan Februari 2026 bagi sekitar 32.000 pegawai dari Sabang sampai Merauke.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan gizi nasional demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing.

***

Berita Terkait