- Kualifikasi Pendidikan:
Minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) yang relevan dengan posisi (khususnya untuk Ahli Gizi dan Akuntan).
- Batasan Usia:
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
- Rekam Jejak Bersih:
Tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang aktif.
Skema Gaji dan Tunjangan 2026
Pegawai SPPG yang diangkat akan masuk ke dalam kategori PPPK Golongan III.
Besaran gaji pokok yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
Berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
- Tunjangan:
Selain gaji pokok, mereka berhak menerima tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Menuju Penetapan NI PPPK
Saat ini, proses telah memasuki tahap akhir.
Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dilakukan pada awal Januari, para calon PPPK BGN diwajibkan untuk:
1. Pengisian DRH NI PPPK: Dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN hingga pertengahan Januari 2026.
2. Usul Penetapan Nomor Induk: Instansi (BGN) akan mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 16 hingga 25 Januari 2026.
3. Penyerahan SK: Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan secara serentak ditargetkan selesai pada bulan Februari 2026 bagi sekitar 32.000 pegawai dari Sabang sampai Merauke.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan gizi nasional demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing.
***