Berita

RESMI! Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Semua Golongan, Cek Sekarang!

Diperbarui 0 3 mnt baca 571 kata 3 halaman

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mulai mengimplementasikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil sebagai solusi krusial bagi penataan tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja namun tetap memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi atau telah resmi diangkat, berikut adalah rincian lengkap gaji, tunjangan, hingga mekanisme pembayaran PPPK Paruh Waktu untuk semua golongan dan masa kerja yang berlaku mulai Januari 2026.

Landasan Hukum dan Prinsip Penggajian

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pemerintah menetapkan prinsip utama dalam penggajian PPPK Paruh Waktu, yakni penghasilan yang diterima tidak boleh lebih rendah dari upah yang didapatkan saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji pokok bagi PPPK Paruh Waktu 2026 tidak mengikuti tabel gaji nasional secara kaku, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja efektif yang disepakati dalam kontrak kerja.

Mekanisme Perhitungan Gaji Proporsional

Perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan rumus: (Gaji Pokok Golongan ÷ Jam Kerja Normal) × Jam Kerja Efektif.

Berita Terkait