Berita

Aturan Terbaru UU Desa 2026: Benarkah Ada Pengangkatan Otomatis Perangkat Desa Jadi PPPK?

Diperbarui 0 4 mnt baca 619 kata 3 halaman
Aturan Terbaru UU Desa 2026: Benarkah Ada Pengangkatan Otomatis Perangkat Desa Jadi PPPK?

Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, kepastian mengenai status kepegawaian perangkat desa dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik.

Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2026 pada Januari ini, ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia masih menantikan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut adalah laporan lengkap mengenai status, peluang, dan aturan terkini bagi perangkat desa yang ingin beralih status menjadi PPPK di tahun 2026.

Status Hukum: Belum Ada Pengangkatan Otomatis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, pemerintah memang telah memberikan kepastian mengenai masa jabatan kepala desa dan jaminan kesejahteraan.

Namun, hingga Januari 2026, belum ada pasal yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan perangkat desa secara otomatis (tanpa tes) menjadi PPPK.

Saat ini, status perangkat desa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019, di mana penghasilan tetap (Siltap) mereka disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a.

Meski secara kesejahteraan sudah membaik, status "perangkat desa" tetap berbeda dengan status "ASN" (PNS atau PPPK).

Aspirasi Perangkat Desa di Tahun 2026

Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan berbagai aliansi desa terus melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI.

Tuntutan utama mereka adalah adanya formasi khusus dalam seleksi PPPK 2026 yang mempertimbangkan masa pengabdian mereka.

Berita Terkait