Berita

RESMI! Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Semua Golongan, Cek Sekarang!

Diperbarui 0 3 mnt baca 571 kata 3 halaman

Sebagai gambaran, jika jam kerja normal ASN adalah 160 jam per bulan, maka PPPK Paruh Waktu yang bekerja 80 jam (kurang lebih 4 jam sehari) akan menerima sekitar 50% dari gaji pokok golongan mereka.

Estimasi Gaji Berdasarkan Pendidikan dan Golongan

Berdasarkan data teknis terbaru dari berbagai instansi daerah dan pusat, berikut adalah estimasi rentang gaji bulanan PPPK Paruh Waktu 2026 untuk masa kerja 0 tahun dengan asumsi jam kerja 50-70% dari waktu normal:

- Lulusan SD/SMP (Golongan I - IV): Berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

- Lulusan SMA/Sederajat (Golongan V): Estimasi penghasilan mulai dari Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan.

- Lulusan Diploma III (Golongan VII): Estimasi penghasilan berada di angka Rp1.500.000 hingga Rp2.100.000 per bulan.

- Lulusan Sarjana/S1/D4 (Golongan IX): Estimasi penghasilan mulai dari Rp1.700.000 hingga Rp2.600.000 per bulan.

- Lulusan Magister/S2 (Golongan XI): Estimasi penghasilan mulai dari Rp1.900.000 hingga Rp2.900.000 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa nominal di atas dapat lebih tinggi di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besar.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta dengan UMP 2026 yang mencapai Rp5.729.876, PPPK Paruh Waktu dapat menerima penghasilan yang disesuaikan dengan standar upah minimum daerah tersebut.

Berita Terkait