Berita

RESMI! Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Semua Golongan, Cek Sekarang!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman

- Lulusan Sarjana/S1/D4 (Golongan IX): Estimasi penghasilan mulai dari Rp1.700.000 hingga Rp2.600.000 per bulan.

- Lulusan Magister/S2 (Golongan XI): Estimasi penghasilan mulai dari Rp1.900.000 hingga Rp2.900.000 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa nominal di atas dapat lebih tinggi di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besar.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta dengan UMP 2026 yang mencapai Rp5.729.876, PPPK Paruh Waktu dapat menerima penghasilan yang disesuaikan dengan standar upah minimum daerah tersebut.

Tunjangan dan Hak Keuangan Lainnya

Meski berstatus paruh waktu, ASN kategori ini tetap berhak mendapatkan sejumlah tunjangan secara proporsional, antara lain:

- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).

- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk tunjangan beras (sekitar 10 kg per jiwa dalam tanggungan).

- Jaminan Sosial: Mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

- Tunjangan Operasional: Beberapa instansi daerah memberikan insentif tambahan atau uang makan harian berdasarkan kehadiran efektif.

Masa Kerja dan Peluang Karier

Gaji PPPK Paruh Waktu juga akan mengalami kenaikan secara berkala seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG).

Selain itu, pemerintah memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Pendaftaran untuk periode awal 2026 sendiri telah dibuka sejak 7 Januari hingga 23 Januari 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN.

Bagi tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran untuk mengamankan status kepegawaian Anda.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait