Berita

Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Resmi! Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Prioritas Diangkat Jadi PPPK BGN 2026

Bungko News – NASIONAL – Kabar gembira bagi para tenaga profesional yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 ini.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dasar hukum pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola dan SDM di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berikut adalah rincian lengkap kriteria, posisi, dan mekanisme pengangkatan yang perlu diketahui:

Hanya 3 Posisi Inti yang Diangkat Menjadi PPPK

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak seluruh personel di lapangan akan otomatis menjadi ASN.

Berdasarkan regulasi terbaru, status PPPK diprioritaskan bagi tenaga ahli yang memegang peran teknis dan administratif strategis di tiap unit pelayanan.

Tiga posisi utama tersebut meliputi:

- Kepala SPPG:

Bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional, koordinasi wilayah, dan keberlangsungan unit pelayanan gizi di tingkat lokal.

- Ahli Gizi (Nutrisionis/Dietisien):

Bertugas menyusun standar menu, menghitung kecukupan kalori, serta menjamin keamanan dan kualitas pangan (HACCP) bagi para penerima manfaat.

- Akuntan/Tenaga Keuangan:

Mengelola pelaporan anggaran, transparansi penggunaan dana negara, serta administrasi logistik yang bersifat akuntabel.

Di luar tiga posisi tersebut, personel seperti juru masak lapangan dan relawan penggerak tetap memiliki peran krusial namun statusnya bersifat partisipatif atau non-ASN guna menjaga fleksibilitas dan inklusivitas program di masyarakat.

Syarat dan Kriteria Kelulusan

Proses pengangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis berikut:

- Lulus Seleksi CAT (Computer Assisted Test):

Pegawai yang diangkat adalah mereka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dan teknis yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu.

- Terdata di Database BGN:

Memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan resmi yang ditandatangani oleh otoritas Badan Gizi Nasional.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait