Meski nominalnya lebih kecil, PPPK paruh waktu menyambut baik kebijakan ini. "Bagi kami yang hanya bekerja paruh waktu, gaji ke-13 sebesar Rp2,5 juta sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak," kata Siti Rohmah, seorang PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kepada wartawan.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Sementara itu, para pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan pensiun pokok yang biasa mereka terima.
Besaran pensiun pokok bervariasi berdasarkan golongan akhir dan masa kerja, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Pemerintah melalui PT Taspen dan PT ASABRI memastikan bahwa proses verifikasi data pensiunan telah selesai 98 persen. "Pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang. Pencairan akan langsung otomatis ke rekening masing-masing," ujar Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi.
Tenaga Honorer Juga Kebagian
Kelompok tenaga honorer yang dibiayai APBN juga tidak ketinggalan.
Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.
Besarannya bervariasi, umumnya antara Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan lokasi penugasan.
Untuk honorer dengan dana APBD, pemerintah daerah diminta mengikuti kebijakan serupa dan mencairkan paling lambat akhir Juni 2026.
Jadwal dan Syarat Pencairan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-432/MK.02/2026, jadwal pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
-
1–5 Juni 2026: ASN aktif dan PPPK (penuh waktu & paruh waktu) di lingkungan kementerian/lembaga pusat.