Bungko News – Memasuki tahun 2026, para pensiunan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 menjadi dasar pembayaran pensiun bagi ASN yang telah memasuki masa purnatugas sekaligus menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan Guru 2026
Besaran gaji pensiunan guru PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Guru Berdasarkan Golongan
Besaran pensiun yang diterima setiap guru berbeda-beda sesuai golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS serta masa kerja yang dimiliki.
Golongan I (Juru)
Golongan I umumnya ditempati oleh pegawai yang memulai karier dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA.
- Golongan IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA/SMK, Diploma I, hingga Diploma III.
- Golongan IIA: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800