Berita

Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan dalam UU ASN, Ini Detailnya

Admin Utama 0 2 menit
Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan dalam UU ASN, Ini Detailnya

Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku mulai 2025, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Aturan baru ini mengatur usia pensiun berdasarkan jenjang dan jenis jabatan, baik manajerial maupun non-manajerial, guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi.

Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023 menjadi landasan hukum anyar bagi manajemen aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya batas usia pensiun (BUP) bagi PNS dan PPPK.

Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 2025 dan berlaku bagi seluruh pegawai ASN tanpa terkecuali.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah sumber terpercaya, batas usia pensiun dibedakan menurut jenjang dan jenis jabatan sebagai berikut:

1. Jabatan Manajerial

- Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun - Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun

2. Jabatan Non-Manajerial

- Pejabat Pelaksana: 58 tahun - Pejabat Fungsional: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: 58 tahun Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

Khusus untuk jabatan fungsional, seperti peneliti, dosen, dan perekayasa, batas usia pensiun bisa lebih panjang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih lanjut.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mempertahankan sumber daya ahli di instansi pemerintah.

Bagi PPPK, meskipun statusnya berbasis perjanjian kerja, batas usia pensiunnya kini disamakan dengan PNS sesuai jabatan yang diduduki.

Mereka juga berhak atas gaji dan tunjangan serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU ASN.

“Penerapan batas usia pensiun yang berbeda ini untuk memastikan regenerasi sekaligus mempertahankan kompetensi di setiap jenjang jabatan,” jelas perwakilan BKN dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.go.id.

Aturan baru ini juga menjadi penegas bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan setara sebagai bagian dari ASN, sehingga hak dan kewajiban keduanya, termasuk masa kerja dan usia pensiun, kini diatur dalam satu kerangka hukum yang jelas. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait