Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku mulai 2025, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Aturan baru ini mengatur usia pensiun berdasarkan jenjang dan jenis jabatan, baik manajerial maupun non-manajerial, guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi.
Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023 menjadi landasan hukum anyar bagi manajemen aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya batas usia pensiun (BUP) bagi PNS dan PPPK.
Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 2025 dan berlaku bagi seluruh pegawai ASN tanpa terkecuali.
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah sumber terpercaya, batas usia pensiun dibedakan menurut jenjang dan jenis jabatan sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial
– Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun
– Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun
2. Jabatan Non-Manajerial
– Pejabat Pelaksana: 58 tahun
– Pejabat Fungsional:
Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: 58 tahun
