Berita

Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan dalam UU ASN, Ini Detailnya

Diperbarui 0 2 mnt baca 322 kata 3 halaman
Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan dalam UU ASN, Ini Detailnya

1. Jabatan Manajerial

- Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun - Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun

2. Jabatan Non-Manajerial

- Pejabat Pelaksana: 58 tahun - Pejabat Fungsional: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: 58 tahun Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

Khusus untuk jabatan fungsional, seperti peneliti, dosen, dan perekayasa, batas usia pensiun bisa lebih panjang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih lanjut.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mempertahankan sumber daya ahli di instansi pemerintah.

Bagi PPPK, meskipun statusnya berbasis perjanjian kerja, batas usia pensiunnya kini disamakan dengan PNS sesuai jabatan yang diduduki.

Mereka juga berhak atas gaji dan tunjangan serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Berita Terkait