1. Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun - Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun2. Jabatan Non-Manajerial
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun - Pejabat Fungsional: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: 58 tahun Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahunKhusus untuk jabatan fungsional, seperti peneliti, dosen, dan perekayasa, batas usia pensiun bisa lebih panjang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih lanjut.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mempertahankan sumber daya ahli di instansi pemerintah.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Menkeu Purbaya Buka Suara, Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 Tergantung Kinerja Kuartal I
Bagi PPPK, meskipun statusnya berbasis perjanjian kerja, batas usia pensiunnya kini disamakan dengan PNS sesuai jabatan yang diduduki.
Mereka juga berhak atas gaji dan tunjangan serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU ASN.