“Penerapan batas usia pensiun yang berbeda ini untuk memastikan regenerasi sekaligus mempertahankan kompetensi di setiap jenjang jabatan,” jelas perwakilan BKN dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.go.id.
Aturan baru ini juga menjadi penegas bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan setara sebagai bagian dari ASN, sehingga hak dan kewajiban keduanya, termasuk masa kerja dan usia pensiun, kini diatur dalam satu kerangka hukum yang jelas.
***