Tunjangan Lainnya:
- Kepala Desa: Rp 100.000
- Sekretaris Desa: Rp 75.000
- Perangkat Desa: Rp 50.000
Jika semua komponen tunjangan dikalkulasikan, seorang kepala desa secara nasional berpotensi menerima total penghasilan sekitar Rp 3.526.640 per bulan (gaji pokok ditambah seluruh tunjangan), sedangkan sekretaris desa dan perangkat desa lain berada pada kisaran Rp 3.149.420 dan Rp 2.772.200 per bulan secara minimal.
4. Ketentuan Anggaran Desa dan Batasan Penggunaan Dana
Peraturan juga tegas mengatur bahwa maksimal 30 % dari total APBDesa digunakan untuk membiayai penghasilan tetap, tunjangan, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kesejahteraan aparatur desa dan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
5. Variasi Daerah dan Potensi Penghasilan Lebih Tinggi
Meskipun angka di atas adalah standar minimal nasional, banyak pemerintah daerah — melalui peraturan bupati/walikota — menetapkan angka yang lebih tinggi untuk mengakomodasi biaya hidup di daerah mereka serta kemampuan fiskal desa.
Misalnya, beberapa kabupaten di Kalimantan diketahui menetapkan Penghasilan Tetap untuk kepala desa dan perangkat desa yang jauh lebih tinggi dari standar nasional, meskipun tidak ada data nasional resmi yang dirilis pusat.
Hal ini menunjukkan potensi variasi gaji aparatur desa yang cukup besar antar daerah, tergantung pada kebijakan lokal dan kapasitas APBDesa setempat.
6. Hak Jaminan Sosial dan Tambahan Lainnya
Selain gaji dan tunjangan bulanan, aparatur desa juga berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru.
Kepala desa juga berpotensi menerima tunjangan purna tugas di akhir masa jabatannya, besaran dan mekanismenya diatur melalui ketentuan desa masing-masing.
Penutup
Struktur gaji dan tunjangan aparatur desa yang berlaku per 2026 memberikan standar nasional yang jelas bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Meskipun angka ini berdiri sebagai basis minimal, kenyataannya dapat berubah sesuai kebijakan lokal serta kapasitas keuangan desa bersangkutan.
Ke depan, pengaturan lebih lanjut kemungkinan akan disesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional dan hasil evaluasi implementasi regulasi desa.
***