Jakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan struktur penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan bagi aparatur desa — termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya — sebagai bagian dari implementasi regulasi terbaru yang bersumber langsung dari Peraturan Pemerintah dan kebijakan nasional.
Standar ini menjadi acuan minimal nasional, namun angka riil di lapangan dapat bervariasi sesuai kondisi keuangan desa dan kebijakan kepala daerah tiap wilayah.
1. Landasan Hukum dan Sumber Pendanaan Gaji Desa
Besaran gaji dan tunjangan aparatur desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sejumlah peraturan turunan lain yang tercantum dalam perundang-undangan terkait desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekdes, dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan secara nasional nilainya merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh desa di Indonesia.
2. Besaran Gaji Pokok Aparatur Desa 2026
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut adalah besaran penghasilan tetap (gaji pokok) minimal yang diterima oleh aparatur desa:
- Kepala Desa (Kades): minimal Rp 2.426.640 per bulan, setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa (Sekdes): minimal Rp 2.224.420 per bulan, setara 110 % dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: minimal Rp 2.022.200 per bulan, setara 100 % dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Penggunaan persentase terhadap gaji pokok PNS ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi standar penghasilan di seluruh wilayah, sekaligus mencerminkan tanggung jawab jabatan masing-masing aparatur desa.
3. Komponen Tunjangan dan Skema Total Penghasilan
Selain gaji pokok, aparatur desa juga berhak atas berbagai tunjangan resmi berikut:
Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp 500.000
- Sekretaris Desa: Rp 450.000
- Perangkat Desa: Rp 400.000
Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp 300.000
- Sekretaris Desa: Rp 250.000
- Perangkat Desa: Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan:
- Kepala Desa: Rp 200.000
- Sekretaris Desa: Rp 150.000
- Perangkat Desa: Rp 100.000
Tunjangan Lainnya:
- Kepala Desa: Rp 100.000
- Sekretaris Desa: Rp 75.000
- Perangkat Desa: Rp 50.000
Jika semua komponen tunjangan dikalkulasikan, seorang kepala desa secara nasional berpotensi menerima total penghasilan sekitar Rp 3.526.640 per bulan (gaji pokok ditambah seluruh tunjangan), sedangkan sekretaris desa dan perangkat desa lain berada pada kisaran Rp 3.149.420 dan Rp 2.772.200 per bulan secara minimal.
4. Ketentuan Anggaran Desa dan Batasan Penggunaan Dana
Peraturan juga tegas mengatur bahwa maksimal 30 % dari total APBDesa digunakan untuk membiayai penghasilan tetap, tunjangan, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kesejahteraan aparatur desa dan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
5. Variasi Daerah dan Potensi Penghasilan Lebih Tinggi
Meskipun angka di atas adalah standar minimal nasional, banyak pemerintah daerah — melalui peraturan bupati/walikota — menetapkan angka yang lebih tinggi untuk mengakomodasi biaya hidup di daerah mereka serta kemampuan fiskal desa.
Misalnya, beberapa kabupaten di Kalimantan diketahui menetapkan Penghasilan Tetap untuk kepala desa dan perangkat desa yang jauh lebih tinggi dari standar nasional, meskipun tidak ada data nasional resmi yang dirilis pusat.
Hal ini menunjukkan potensi variasi gaji aparatur desa yang cukup besar antar daerah, tergantung pada kebijakan lokal dan kapasitas APBDesa setempat.
6. Hak Jaminan Sosial dan Tambahan Lainnya
Selain gaji dan tunjangan bulanan, aparatur desa juga berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru.
Kepala desa juga berpotensi menerima tunjangan purna tugas di akhir masa jabatannya, besaran dan mekanismenya diatur melalui ketentuan desa masing-masing.
Penutup
Struktur gaji dan tunjangan aparatur desa yang berlaku per 2026 memberikan standar nasional yang jelas bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Meskipun angka ini berdiri sebagai basis minimal, kenyataannya dapat berubah sesuai kebijakan lokal serta kapasitas keuangan desa bersangkutan.
Ke depan, pengaturan lebih lanjut kemungkinan akan disesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional dan hasil evaluasi implementasi regulasi desa.
***