Bungko News – Jakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan struktur penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan bagi aparatur desa — termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya — sebagai bagian dari implementasi regulasi terbaru yang bersumber langsung dari Peraturan Pemerintah dan kebijakan nasional.
Standar ini menjadi acuan minimal nasional, namun angka riil di lapangan dapat bervariasi sesuai kondisi keuangan desa dan kebijakan kepala daerah tiap wilayah.
1. Landasan Hukum dan Sumber Pendanaan Gaji Desa
Besaran gaji dan tunjangan aparatur desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sejumlah peraturan turunan lain yang tercantum dalam perundang-undangan terkait desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekdes, dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan secara nasional nilainya merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh desa di Indonesia.
2. Besaran Gaji Pokok Aparatur Desa 2026
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut adalah besaran penghasilan tetap (gaji pokok) minimal yang diterima oleh aparatur desa:
- Kepala Desa (Kades): minimal Rp 2.426.640 per bulan, setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa (Sekdes): minimal Rp 2.224.420 per bulan, setara 110 % dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: minimal Rp 2.022.200 per bulan, setara 100 % dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Penggunaan persentase terhadap gaji pokok PNS ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi standar penghasilan di seluruh wilayah, sekaligus mencerminkan tanggung jawab jabatan masing-masing aparatur desa.
3. Komponen Tunjangan dan Skema Total Penghasilan
Selain gaji pokok, aparatur desa juga berhak atas berbagai tunjangan resmi berikut:
Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp 500.000
- Sekretaris Desa: Rp 450.000
- Perangkat Desa: Rp 400.000
Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp 300.000
- Sekretaris Desa: Rp 250.000
- Perangkat Desa: Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan:
- Kepala Desa: Rp 200.000
- Sekretaris Desa: Rp 150.000
- Perangkat Desa: Rp 100.000