Berita

PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Diperbarui 0 3 mnt baca 537 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: THR dan Gaji ke-13

Meski berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, PPPK Paruh Waktu akan menerima:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan satu kali setahun menjelang hari raya keagamaan (misalnya Idul Fitri bagi umat Muslim).

2. Gaji ke-13

Dibayarkan satu kali setahun, biasanya pada Juni atau Juli, sebagai bentuk tambahan penghasilan pegawai.

Kedua tunjangan ini dijamin oleh pemerintah dan menjadi bagian dari hak PPPK Paruh Waktu, meskipun besaran gaji pokoknya berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Masa Kerja dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kerja 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan (3 bulan) dan secara tahunan.

Jika kinerja dinilai baik, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.

Berita Terkait