Berita

PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Diperbarui 0 3 mnt baca 537 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Bungko News – Pemerintah resmi mengatur gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Tengah untuk tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349 per bulan, setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Selain gaji, mereka juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut rincian lengkap serta mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2025: Mengacu pada UMP

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota setempat.

Untuk Jawa Tengah, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan.

Hal ini ditegaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah tidak boleh lebih rendah dari UMP yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan finansial bagi tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini.

Berita Terkait