Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meski beredar isu kenaikan gaji hingga 16%, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 untuk semua golongan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.
Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku: Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Terbaru September 2025
PT Taspen (Persero) melalui akun media sosialnya pada 11 Maret 2025 telah menegaskan bahwa belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Isu yang beredar tentang kenaikan gaji pensiunan hingga 16% dinyatakan sebagai hoax atau tidak benar.
Penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengikuti aturan yang berlaku sejak tahun sebelumnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 100%, Nominal Ikuti PP Terbaru
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan dan pangkat terakhir:
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Baca Juga: Siap-Siap Dompet Tebal! Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Sekaligus, Ini Rinciannya
Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
