Berita

BREAKING NEWS: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 100%, Nominal Ikuti PP Terbaru

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 4
BREAKING NEWS: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 100%, Nominal Ikuti PP Terbaru

PT Taspen Pastikan Dana Pensiun Masuk Rekening Tepat Tanggal 1 Oktober; Cek Rincian Nominal Gaji Pokok untuk Semua Golongan.

JAKARTA – Kabar gembira datang untuk seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 akan dicairkan secara penuh dan tepat waktu, mulai 1 Oktober 2025.

Pembayaran ini menggunakan skema dan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini menjadi acuan pembayaran pensiun pokok bulanan, yang sebelumnya telah mengakomodasi kenaikan sebesar 12% yang berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun terdapat wacana dan harapan mengenai kenaikan tambahan gaji pensiunan di tahun 2025, perlu dicatat bahwa nominal yang diterima pada bulan Oktober ini masih merujuk pada ketentuan PP No. 8 Tahun 2024.

📖 Baca Juga: Siap Tarung di Pilkades 2026? Simak Syarat Terbaru dan Dokumen Wajib Sesuai UU Desa 2024

Hingga kini, kebijakan kenaikan gaji tambahan untuk pensiunan di luar PP tersebut belum disahkan dan masih dalam tahap kajian pemerintah.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 (Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)

Gaji yang diterima para purnabakti ini sudah mencakup pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berikut adalah rincian lengkap pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji per golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV:

Golongan I

📖 Baca Juga: Panduan Lengkap dan Resmi Cara Cek Status Lamaran Magang Hub Kemnaker Batch 3 Lewat SIAPKerja

Pensiun pokok untuk pensiunan Golongan I berada di rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Rinciannya sebagai berikut:

– Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

– Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

📖 Baca Juga: Daftar Gaji Perangkat Desa 2026: Benarkah Ada Kenaikan? Ini Rincian dan Sumber Dananya

– Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

– Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Pensiunan Golongan II akan menerima pensiun pokok dalam rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

Rincian per sub-golongan meliputi:

– Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.