Bungko News – Nasional – Gelombang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diprediksi akan kembali memanas pada tahun 2026 di berbagai daerah.
Bagi Anda yang berniat maju menjadi orang nomor satu di desa, persiapan dini adalah kunci.
Namun, jangan sampai salah langkah.
Aturan main telah berubah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
Perubahan ini membawa angin segar sekaligus penyesuaian administratif yang wajib diketahui para bakal calon.
Berikut adalah panduan lengkap persyaratan dan dokumen calon Kepala Desa untuk periode pemilihan 2026, berdasarkan regulasi terkini hingga Desember 2025.
Perubahan Paling Krusial: Masa Jabatan
Sebelum masuk ke persyaratan dokumen, calon kandidat wajib memahami perubahan fundamental dalam aturan masa jabatan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024:
- Masa Jabatan: Kini menjadi 8 (delapan) tahun (sebelumnya 6 tahun).- Periode: Maksimal menjabat 2 (dua) periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Artinya, jika Anda sudah pernah menjabat dua kali sebagai Kepala Desa, Anda tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali, meskipun aturan lama memperbolehkan hingga tiga periode.
Syarat Umum Calon Kepala Desa (Update 2026)
Berdasarkan Pasal 33 UU Desa yang telah diperbarui, berikut kriteria mutlak yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Ideologi Negara: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.