Berita

Siap Tarung di Pilkades 2026? Simak Syarat Terbaru dan Dokumen Wajib Sesuai UU Desa 2024

Diperbarui 0 4 mnt baca 657 kata 3 halaman
Siap Tarung di Pilkades 2026? Simak Syarat Terbaru dan Dokumen Wajib Sesuai UU Desa 2024

Nasional – Gelombang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diprediksi akan kembali memanas pada tahun 2026 di berbagai daerah.

Bagi Anda yang berniat maju menjadi orang nomor satu di desa, persiapan dini adalah kunci.

Namun, jangan sampai salah langkah.

Aturan main telah berubah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.

Perubahan ini membawa angin segar sekaligus penyesuaian administratif yang wajib diketahui para bakal calon.

Berikut adalah panduan lengkap persyaratan dan dokumen calon Kepala Desa untuk periode pemilihan 2026, berdasarkan regulasi terkini hingga Desember 2025.

Perubahan Paling Krusial: Masa Jabatan

Sebelum masuk ke persyaratan dokumen, calon kandidat wajib memahami perubahan fundamental dalam aturan masa jabatan.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024:

- Masa Jabatan: Kini menjadi 8 (delapan) tahun (sebelumnya 6 tahun).

- Periode: Maksimal menjabat 2 (dua) periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Artinya, jika Anda sudah pernah menjabat dua kali sebagai Kepala Desa, Anda tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali, meskipun aturan lama memperbolehkan hingga tiga periode.

Syarat Umum Calon Kepala Desa (Update 2026)

Berdasarkan Pasal 33 UU Desa yang telah diperbarui, berikut kriteria mutlak yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia pada Ideologi Negara: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Pendidikan: Paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

> Catatan Penting: Isu yang sempat beredar mengenai wajib SMA/Sarjana tidak berlaku dalam teks final UU ini untuk Kepala Desa.

Syarat minimal tetap SMP.

- Usia: Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

- Bebas Pidana:

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (inkracht) karena tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Kecuali, 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur/terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana (bukan pelaku kejahatan berulang).

- Tidak Dicabut Hak Pilihnya: Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Sehat: Berbadan sehat jasmani dan rohani.

- Bebas Narkoba: Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Checklist Dokumen Administrasi (Siapkan Sekarang!)

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) biasanya menetapkan waktu pendaftaran yang singkat.

Siapkan berkas berikut dalam rangkap (asli dan fotokopi yang dilegalisir):

- Surat Permohonan:

Ditulis tangan di atas kertas bermaterai, ditujukan kepada Panitia Pemilihan (biasanya format disediakan panitia).

- Identitas Diri:

Fotokopi e-KTP (dilegalisir Disdukcapil).

Fotokopi Kartu Keluarga (dilegalisir).

Fotokopi Akta Kelahiran (dilegalisir) untuk validasi usia.

- Bukti Pendidikan:

Fotokopi ijazah dari tingkat dasar (SD) sampai terakhir (minimal SMP) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang/Dinas Pendidikan.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

Diterbitkan oleh kepolisian setempat (Polres/Polsek) untuk keperluan pencalonan Kepala Desa.

- Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN):

Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara.

Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

- Surat Keterangan Kesehatan:

Sehat Jasmani & Rohani dari RSUD Pemerintah.

Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN atau RSUD yang berwenang.

- Surat Pernyataan (Bermaterai):

Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME.

Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.

- Izin Tertulis (Bagi Kandidat Khusus):

- PNS/ASN: Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

- TNI/Polri: Izin dari atasan sesuai peraturan kesatuan.

- Perangkat Desa/BPD: Izin cuti atau pengunduran diri sesuai Perda Kabupaten masing-masing (cek aturan lokal karena bervariasi).

Mekanisme Calon Tunggal

Bagaimana jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon?

Sesuai regulasi terbaru, masa pendaftaran akan diperpanjang (biasanya 20 hari).

Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, maka calon tunggal tersebut tetap bisa melawan "kotak kosong" atau mekanisme musyawarah mufakat sesuai turunan Peraturan Bupati (Perbup) di daerah masing-masing.

Tips Sukses Pemberkasan

"Kesalahan paling umum yang menggugurkan calon adalah ketidaksesuaian nama di Ijazah, KTP, dan Akta Kelahiran. Pastikan semua ejaan nama sama persis. Jika ada perbedaan, segera urus Surat Keterangan Perbaikan Data dari instansi terkait jauh-jauh hari."

Persaingan menuju kursi Kepala Desa 2026 dipastikan ketat dengan masa jabatan yang lebih panjang dan wewenang yang lebih kuat.

Pastikan kelengkapan administrasi Anda "tahan banting" agar lolos tahap verifikasi tanpa hambatan.

***

Berita Terkait