Berita

Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2026 Terbaru di Indonesia, Setara Berapa Persen Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil?

Diperbarui 0 4 mnt baca 668 kata 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2026 Terbaru di Indonesia, Setara Berapa Persen Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil?

Bungko News – JAKARTA – Isu kesejahteraan perangkat desa kembali mencuat seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa tahun ini.

Banyak pihak, terutama para aparatur desa, yang bertanya-tanya: Berapa sebenarnya gaji Kepala Desa (Kades) di tahun 2026? Apakah akan ada kenaikan?

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok secara spesifik untuk tahun 2026, proyeksi penghasilan Kades ke depan dapat dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku dan tren kenaikan gaji ASN.

Berikut adalah ulasan lengkap dan mendalam mengenai struktur gaji dan tunjangan Kades untuk tahun 2025-2026.

1. Gaji Pokok Masih Mengacu pada Kesetaraan PNS

Hingga saat ini, acuan utama gaji Kepala Desa masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini menetapkan bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Besaran Minimal: Gaji tetap Kepala Desa ditetapkan paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan.

- Rumus Hitungan: Angka tersebut setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.

Proyeksi Kenaikan 2026:

Kunci kenaikan gaji Kades di tahun 2026 sangat bergantung pada kebijakan gaji PNS.

Jika pemerintah pusat memutuskan menaikkan gaji pokok PNS pada tahun anggaran 2025 atau 2026, maka secara otomatis batas minimal gaji Kepala Desa wajib ikut naik menyesuaikan persentase 120% tersebut.

"Jika gaji PNS Golongan II/a naik, maka Siltap Kades otomatis terkoreksi naik. Namun, jika gaji PNS tetap, maka angka Rp 2,4 juta tersebut masih menjadi batas bawah nasional," ujar pengamat kebijakan publik.

2. 'Durian Runtuh' dari UU Desa Terbaru (UU No. 3 Tahun 2024)

Berita Terkait