Berita

Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2026 Terbaru di Indonesia, Setara Berapa Persen Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil?

Diperbarui 0 4 mnt baca 668 kata 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2026 Terbaru di Indonesia, Setara Berapa Persen Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil?

JAKARTA – Isu kesejahteraan perangkat desa kembali mencuat seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa tahun ini.

Banyak pihak, terutama para aparatur desa, yang bertanya-tanya: Berapa sebenarnya gaji Kepala Desa (Kades) di tahun 2026? Apakah akan ada kenaikan?

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok secara spesifik untuk tahun 2026, proyeksi penghasilan Kades ke depan dapat dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku dan tren kenaikan gaji ASN.

Berikut adalah ulasan lengkap dan mendalam mengenai struktur gaji dan tunjangan Kades untuk tahun 2025-2026.

1. Gaji Pokok Masih Mengacu pada Kesetaraan PNS

Hingga saat ini, acuan utama gaji Kepala Desa masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini menetapkan bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Besaran Minimal: Gaji tetap Kepala Desa ditetapkan paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan.

- Rumus Hitungan: Angka tersebut setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.

Proyeksi Kenaikan 2026:

Kunci kenaikan gaji Kades di tahun 2026 sangat bergantung pada kebijakan gaji PNS.

Jika pemerintah pusat memutuskan menaikkan gaji pokok PNS pada tahun anggaran 2025 atau 2026, maka secara otomatis batas minimal gaji Kepala Desa wajib ikut naik menyesuaikan persentase 120% tersebut.

"Jika gaji PNS Golongan II/a naik, maka Siltap Kades otomatis terkoreksi naik. Namun, jika gaji PNS tetap, maka angka Rp 2,4 juta tersebut masih menjadi batas bawah nasional," ujar pengamat kebijakan publik.

2. 'Durian Runtuh' dari UU Desa Terbaru (UU No. 3 Tahun 2024)

Kabar baik yang lebih pasti datang dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa.

Meski tidak secara eksplisit menaikkan gaji bulanan, undang-undang ini memberikan "kado" baru berupa jaminan kesejahteraan di akhir masa jabatan.

Poin penting yang wajib diketahui Kades untuk tahun 2026:

- Tunjangan Purnatugas (Pensiun): Kades kini berhak menerima tunjangan purnatugas berupa uang pensiun satu kali di akhir masa jabatan.

- Jaminan Sosial: Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kini semakin dipertegas sebagai hak mutlak.

- Masa Jabatan 8 Tahun: Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) memberikan stabilitas penghasilan yang lebih panjang bagi Kades.

3. Sumber Penghasilan Lain: Tunjangan dan Tanah Bengkok

Selain gaji pokok (Siltap), Kades di tahun 2026 masih berpotensi mengantongi penghasilan jauh di atas Rp 2,4 juta, tergantung pada kemampuan keuangan desa (APBDes) dan kebijakan daerah masing-masing.

Komponen tambahan tersebut meliputi:

- Tunjangan Jabatan & Kinerja:

Bersumber dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).

Di desa-desa maju dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tinggi, tunjangan ini bisa mencapai jutaan rupiah.

- Pengelolaan Tanah Bengkok:

Di wilayah Jawa khususnya, hasil pengelolaan tanah bengkok masih menjadi sumber tambahan penghasilan yang sah dan signifikan, di luar gaji pokok.

- Insentif Lokal:

Beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan insentif tambahan atau "Tunjangan Hari Raya" lokal yang diatur lewat Peraturan Bupati.

4. Realita di Lapangan: Berbeda Tiap Daerah

Penting untuk dicatat bahwa angka Rp 2.426.640 adalah batas minimal.

Realisasinya di tahun 2026 akan sangat bervariasi:

- Desa Mandiri: Kades di desa dengan PADes tinggi (misal: desa wisata di Bali atau Yogyakarta) bisa membawa pulang take home pay hingga Rp 5-7 juta per bulan atau lebih.

- Desa Berkembang/Tertinggal: Kemungkinan besar masih akan menerima angka mendekati batas minimal nasional, kecuali ada intervensi APBD Kabupaten.

Kesimpulan: Adakah Kenaikan di 2026?

Secara regulasi nasional belum ada keputusan final yang menyatakan "Gaji Kades 2026 Naik Sekian Persen".

Namun, kenaikan diprediksi terjadi melalui dua jalur:

- Jalur Otomatis: Mengikuti jika ada kenaikan gaji PNS tahun 2025/2026.

- Jalur Tunjangan: Implementasi penuh UU No. 3 Tahun 2024 yang mewajibkan tunjangan purnatugas dan jaminan sosial.

Apa yang Bisa Anda Lakukan Selanjutnya?

Jika Anda adalah perangkat desa atau warga yang peduli dengan transparansi anggaran desa:

- Pantau Peraturan Bupati (Perbup): Besaran Siltap spesifik di daerah Anda diatur lewat Perbup setiap tahunnya (biasanya rilis di akhir tahun sebelumnya).

- Cek APBDes: Pastikan alokasi Siltap dan tunjangan sudah sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2019 dan kemampuan keuangan desa.

Sumber Referensi:

  • UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

  • PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43/2014

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Berita Terkait