Penting untuk dicatat bahwa angka Rp 2.426.640 adalah batas minimal.
Realisasinya di tahun 2026 akan sangat bervariasi:
- Desa Mandiri: Kades di desa dengan PADes tinggi (misal: desa wisata di Bali atau Yogyakarta) bisa membawa pulang take home pay hingga Rp 5-7 juta per bulan atau lebih.
- Desa Berkembang/Tertinggal: Kemungkinan besar masih akan menerima angka mendekati batas minimal nasional, kecuali ada intervensi APBD Kabupaten.
Kesimpulan: Adakah Kenaikan di 2026?
Secara regulasi nasional belum ada keputusan final yang menyatakan "Gaji Kades 2026 Naik Sekian Persen".
Namun, kenaikan diprediksi terjadi melalui dua jalur:
- Jalur Otomatis: Mengikuti jika ada kenaikan gaji PNS tahun 2025/2026.
- Jalur Tunjangan: Implementasi penuh UU No. 3 Tahun 2024 yang mewajibkan tunjangan purnatugas dan jaminan sosial.
Apa yang Bisa Anda Lakukan Selanjutnya?
Jika Anda adalah perangkat desa atau warga yang peduli dengan transparansi anggaran desa:
- Pantau Peraturan Bupati (Perbup): Besaran Siltap spesifik di daerah Anda diatur lewat Perbup setiap tahunnya (biasanya rilis di akhir tahun sebelumnya).
- Cek APBDes: Pastikan alokasi Siltap dan tunjangan sudah sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2019 dan kemampuan keuangan desa.
Sumber Referensi:
-
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
-
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43/2014
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)