Berita

Siap Tarung di Pilkades 2026? Simak Syarat Terbaru dan Dokumen Wajib Sesuai UU Desa 2024

Diperbarui 0 4 mnt baca 657 kata 3 halaman
Siap Tarung di Pilkades 2026? Simak Syarat Terbaru dan Dokumen Wajib Sesuai UU Desa 2024

- Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN):

Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara.

Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

- Surat Keterangan Kesehatan:

Sehat Jasmani & Rohani dari RSUD Pemerintah.

Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN atau RSUD yang berwenang.

- Surat Pernyataan (Bermaterai):

Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME.

Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.

- Izin Tertulis (Bagi Kandidat Khusus):

- PNS/ASN: Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

- TNI/Polri: Izin dari atasan sesuai peraturan kesatuan.

- Perangkat Desa/BPD: Izin cuti atau pengunduran diri sesuai Perda Kabupaten masing-masing (cek aturan lokal karena bervariasi).

Mekanisme Calon Tunggal

Bagaimana jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon?

Sesuai regulasi terbaru, masa pendaftaran akan diperpanjang (biasanya 20 hari).

Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, maka calon tunggal tersebut tetap bisa melawan "kotak kosong" atau mekanisme musyawarah mufakat sesuai turunan Peraturan Bupati (Perbup) di daerah masing-masing.

Tips Sukses Pemberkasan

"Kesalahan paling umum yang menggugurkan calon adalah ketidaksesuaian nama di Ijazah, KTP, dan Akta Kelahiran. Pastikan semua ejaan nama sama persis. Jika ada perbedaan, segera urus Surat Keterangan Perbaikan Data dari instansi terkait jauh-jauh hari."

Persaingan menuju kursi Kepala Desa 2026 dipastikan ketat dengan masa jabatan yang lebih panjang dan wewenang yang lebih kuat.

Pastikan kelengkapan administrasi Anda "tahan banting" agar lolos tahap verifikasi tanpa hambatan.

***

Berita Terkait