Berita

Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi

Diperbarui 0 3 mnt baca 599 kata 3 halaman
Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi
Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi — Namun di mata aturan lama, ...

Bungko NewsAda angin segar bagi para pencari rumah di tanah air.

Pemerintah resmi mengubah peta jalan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bukan sekadar revisi angka, kali ini pemerintah melakukan lompatan besar dengan menetapkan batas penghasilan maksimum hingga Rp14 juta per bulan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.

SKB yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ini bukan sekadar formalitas.

Ini adalah gebrakan yang membidik akar masalah klasik perumahan di Indonesia: “miskin tapi tidak cukup miskin” untuk mendapat subsidi, namun juga tidak cukup kaya untuk membeli rumah komersial.

Mengapa Angka Ini Penting?

Bayangkan, seorang pegawai swasta di Jakarta dengan gaji Rp13 juta per bulan.

Di mata bank, ia mungkin belum cukup untuk mencicil rumah tapak di pinggiran.

Namun di mata aturan lama, ia sudah dianggap "kelebihan" untuk mendapat rumah subsidi.

Ia terjebak di zona abu-abu.

Mulai hari ini, zona abu-abu itu hilang.

Melalui SKB yang baru, pemerintah mendefinisikan ulang siapa itu MBR.

Jika dulu hanya dibagi dua zona (Papua dan Non-Papua), kini diperluas menjadi empat zona untuk mencerminkan realitas ekonomi yang berbeda di setiap pulau.

Berita Terkait