Ada angin segar bagi para pencari rumah di tanah air.
Pemerintah resmi mengubah peta jalan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bukan sekadar revisi angka, kali ini pemerintah melakukan lompatan besar dengan menetapkan batas penghasilan maksimum hingga Rp14 juta per bulan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
SKB yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ini bukan sekadar formalitas.
Ini adalah gebrakan yang membidik akar masalah klasik perumahan di Indonesia: “miskin tapi tidak cukup miskin” untuk mendapat subsidi, namun juga tidak cukup kaya untuk membeli rumah komersial.
Mengapa Angka Ini Penting?
Bayangkan, seorang pegawai swasta di Jakarta dengan gaji Rp13 juta per bulan.
Di mata bank, ia mungkin belum cukup untuk mencicil rumah tapak di pinggiran.
Namun di mata aturan lama, ia sudah dianggap "kelebihan" untuk mendapat rumah subsidi.
Ia terjebak di zona abu-abu.
Mulai hari ini, zona abu-abu itu hilang.
Melalui SKB yang baru, pemerintah mendefinisikan ulang siapa itu MBR.
Jika dulu hanya dibagi dua zona (Papua dan Non-Papua), kini diperluas menjadi empat zona untuk mencerminkan realitas ekonomi yang berbeda di setiap pulau.
Rincian Zona dan Gaji:
Menteri PKP, Maruarar Sirai, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan kajian serius Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli riil.
Berikut rincian lengkap batas penghasilan terbaru:
| Zona | Wilayah | Batas Gaji (Lajang) | Batas Gaji (Menikah/Peserta Tapera) |
|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa (luar Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT | Rp 8,5 Juta | Rp 10 Juta |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Malut | Rp 9 Juta | Rp 11 Juta |
| Zona 3 | Seluruh Wilayah Papua | Rp 10,5 Juta | Rp 12 Juta |
| Zona 4 | DKI Jakarta & Sekitarnya (Jabodetabek) | Rp 12 Juta | Rp 14 Juta |
"Dulu pembagiannya hanya Papua dan non-Papua. Sekarang kita lihat, biaya hidup di Kalimantan dan Sulawesi berbeda dengan Jawa. Kita menyesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Ara dalam keterangan persnya.
Gaya Baru: Bukan Harga Rumah yang Turun, Tapi Daya Beli yang Dinaikkan
Ini adalah filosofi baru.
Daripada memaksa pengembang menurunkan harga di tengah kenaikan material, pemerintah memilih menaikkan "plafon" pendapatan agar lebih banyak orang masuk ke dalam kriteria penerima fasilitas.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Beliau menyebut bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodir masyarakat kelas menengah bawah yang selama ini "kepepet".
"Di Zona 4, DKI dan sekitarnya, kita naikkan menjadi Rp12-14 juta. Ini agar masyarakat yang bekerja di sektor informal atau formal dengan gaji di atas UMR pun tetap bisa merasakan rumah subsidi," tegas Tito dalam rapat di Kemendagri.
Bonus: BPHTB Gratis dan PBG Cepat
Namun, yang lebih menarik dari SKB ini adalah insentif tambahan yang menyertainya:
-
Gratis BPHTB Tanpa Syarat Domisili: Masyarakat kini bisa membeli rumah subsidi di mana saja tanpa harus memikirkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika Anda memiliki KTP Jawa Barat, Anda tetap bisa mendapat fasilitas BPHTB gratis saat membeli rumah di Banten atau wilayah zona lainnya.
-
Percepatan PBG: Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipangkas maksimal hanya 10 hari.
Harapan dan Implementasi
Dengan telah ditandatanganinya SKB pada Jumat (19/6/2026), aturan ini akan segera menyusul untuk diundangkan.
Ini adalah angin segar bagi para pekerja di kawasan industri, ASN golongan rendah, serta milenial yang selama ini gigih menabung namun tetap gagal di ambang pintu kepemilikan rumah.
"Kebijakan ini bukan hadiah, tapi hak. Kami ingin agar mimpi memiliki rumah tidak lagi menjadi kemewahan, tetapi sebuah keniscayaan bagi mereka yang bekerja keras," pungkas Menteri Ara.
Selamat menyongsong era baru kepemilikan rumah!