Bungko News – Memasuki tahun 2026, para pensiunan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima gaji pensiun dengan besaran yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun demikian, pensiunan guru tetap memperoleh hak berupa gaji pokok pensiun bulanan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan Guru Tahun 2026
Besaran gaji pokok pensiunan PNS, termasuk pensiunan guru, masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS beserta janda atau duda penerima pensiun.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Guru Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan guru tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100