Memasuki tahun 2026, para pensiunan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima gaji pensiun dengan besaran yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun demikian, pensiunan guru tetap memperoleh hak berupa gaji pokok pensiun bulanan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan Guru Tahun 2026
Besaran gaji pokok pensiunan PNS, termasuk pensiunan guru, masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS beserta janda atau duda penerima pensiun.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Guru Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan guru tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Catatan: Rentang nominal di atas menunjukkan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Jumlah yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai golongan terakhir dan masa kerja sebelum memasuki masa pensiun.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan Guru
Selain gaji pokok pensiun, pensiunan guru juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan sebagai berikut.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Pensiunan yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Pangan
Pensiunan memperoleh tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR bagi pensiunan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri dan pada tahun 2026 diperkirakan disalurkan pada awal hingga pertengahan Maret.
5. Gaji Ke-13
Pensiunan guru juga menerima gaji ke-13 dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Guru Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal gaji ke-13 sama dengan jumlah pensiun bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Gaji Ke-13
Beberapa ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan antara lain:
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
- Tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan pajak ditanggung oleh pemerintah.
- Diberikan kepada pensiunan ASN pusat dan daerah, pensiunan guru, pejabat negara, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya yang memenuhi syarat.
Informasi Penting Lainnya
Jadwal Pencairan Gaji Pensiun Bulanan
Gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur resmi yang telah ditunjuk.
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiun Tahun 2026
Hingga saat ini, PT Taspen menegaskan belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiun pada tahun 2026.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum atau sumber resmi.
Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok penerima, antara lain:
- PNS atau ASN aktif, termasuk guru serta pegawai pemerintah pusat dan daerah.
- PPPK serta anggota TNI dan Polri aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pensiunan PNS beserta janda atau duda penerima pensiun reguler.
- Kelompok penerima lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Kesimpulan
Pada tahun 2026, gaji pensiunan guru masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Di samping gaji pokok, pensiunan guru juga memperoleh berbagai hak lain berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak sesuai ketentuan, tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan, THR, serta gaji ke-13 yang besarnya setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Gaji ke-13 telah mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026 sehingga besaran yang diterima masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak tahun 2024.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Juni 2026.
Untuk memperoleh informasi terbaru dan melakukan verifikasi, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, atau instansi terkait.