Informasi Penting Lainnya
Jadwal Pencairan Gaji Pensiun Bulanan
Gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur resmi yang telah ditunjuk.
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiun Tahun 2026
Hingga saat ini, PT Taspen menegaskan belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiun pada tahun 2026.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum atau sumber resmi.
Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok penerima, antara lain:
- PNS atau ASN aktif, termasuk guru serta pegawai pemerintah pusat dan daerah.
- PPPK serta anggota TNI dan Polri aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pensiunan PNS beserta janda atau duda penerima pensiun reguler.
- Kelompok penerima lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Kesimpulan
Pada tahun 2026, gaji pensiunan guru masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Di samping gaji pokok, pensiunan guru juga memperoleh berbagai hak lain berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak sesuai ketentuan, tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan, THR, serta gaji ke-13 yang besarnya setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Gaji ke-13 telah mulai disalurkan oleh PT Taspen sejak 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026 sehingga besaran yang diterima masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak tahun 2024.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Juni 2026.
Untuk memperoleh informasi terbaru dan melakukan verifikasi, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, atau instansi terkait.